Kalimantan Tengah

Penuhi Syarat Administrasi, Partai Gerakan Rakyat Kalteng Terima SKT dari Kanwil Kemenkum Kalteng

Avatar
12
×

Penuhi Syarat Administrasi, Partai Gerakan Rakyat Kalteng Terima SKT dari Kanwil Kemenkum Kalteng

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung tertib administrasi partai politik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kalteng )menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah.

SKT diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, kepada Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Ali Wardana, bertempat di Lobby Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng di Palangka Raya, Rabu (08/07/26).

Kegiatan penyerahan turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khudloifah, Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Ali Wardana.

Nampak pula Sekretaris Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Etti Fauziah, beserta anggota, serta jajaran JFT, JFU, dan Helpdesk Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Kalteng.

Sebelum penyerahan SKT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan verifikasi administrasi terhadap kepengurusan Partai Gerakan Rakyat Kalteng telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, Surat Keterangan Terdaftar dapat diterbitkan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran badan hukum partai politik,” ujarnya.

SKT yang telah diterbitkan oleh Kanwil Kementerian Hukum, terang Joko Martanto merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses pendaftaran badan hukum partai politik.

“Untuk memperoleh SKT, parpol wajib memiliki kepengurusan di tingkat provinsi, paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan serta paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa penyerahan SKT merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan Administrasi Hukum Umum yang profesional, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Surat Keterangan Terdaftar ini merupakan bukti bahwa persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap dokumen ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai dasar dalam proses pendaftaran badan hukum partai politik serta menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang tertib administrasi, akuntabel, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Hajrianor.

Ditempat yang sama, Ketua Partai Gerakan Rakyat Kalteng, Ali Wardana, mengapresiasi atas pelayanan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalteng selama proses verifikasi administrasi hingga diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar.

Senada dengan itu, Sekretaris Partai Gerakan Rakyat Kalteng, Etti Fauziah, menyampaikan bahwa proses pelayanan yang diberikan sangat membantu pengurus partai dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara tepat dan sesuai ketentuan.

Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar ini menjadi bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng dalam memberikan pelayanan Administrasi Hukum Umum yang prima, transparan, dan akuntabel.

Melalui pelayanan tersebut, diharapkan proses pembentukan badan hukum partai politik dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum bagi organisasi politik di Provinsi Kalimantan Tengah. (*/Red 2)