TAMIANG LAYANG, BNN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Maulidin alias Udin pada Rabu (28/10/26).
Terdakwa Maulidin dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan nomor perkara 77/Pid.B/2026/PN.Tml.
Kasus ini bermula ketika terdakwa yang merupakan sopir truk tangki PT Kharisma Antasan ditugaskan mengantar 10.000 liter BBM solar non-subsidi dari Banjarmasin menuju PT MUTU di Barito Selatan pada 13 Mei 2026.
Namun, muatan tersebut tidak sampai ke lokasi tujuan karena dijual oleh terdakwa kepada seseorang berinisial ST di Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Dalam aksinya, terdakwa menerima pembayaran secara bertahap melalui transfer senilai Rp50 juta dan Rp100 juta dengan dibantu oleh dua orang perantara berinisial AF dan S.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Kharisma Antasan mengalami kerugian materiil dan telah melaporkan kejadian ke Polsek Dusun Timur.
Kuasa hukum PT Kharisma Antasan, Muhammad Iqbal dari Kantor Hukum Pandawa & Co Law Firm, menyatakan apresiasinya terhadap putusan hakim.
Ia menilai vonis hakim PN Tamiang Layang terhadap perkara tersebut telah mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami menghargai dan berterima kasih atas vonis putusan terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan yang dibacakan oleh majelis hakim. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 488 KUHP,” ujarnya.
Terkait pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, pihak kuasa hukum meminta aparat kepolisian untuk segera memproses hukum pihak-pihak terkait tersebut.
Mereka mendorong penyidikan lebih lanjut terhadap penadah berinisial ST serta perantara berinisial AF dan S sesuai dengan surat laporan bernomor 08/IX/2026/SATRESKRIMPOLRES BARTIM/POLDA KALTENG.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pekerja di sektor distribusi logistik agar tetap mematuhi integritas profesi, sehingga tidak menyimpang yang berbuntut pada tindak pidana.
Proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat dalam sindikat penggelapan BBM ini diharapkan tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi pihak korban.(*/Red 1)












