Hukum

Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono Jadi Tersangka Pungli Perizinan

Avatar
14
×

Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono Jadi Tersangka Pungli Perizinan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, BNN – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim Aris Mukiyono sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) proses penerbitan perizinan.

Aris Mukiyono menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Hermawan.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungli, gratifikasi, dan pemerasan kepada para pemohon izin pertambangan maupun izin pengusahaan air tanah di Jatim.

Penetepan ketiga tersangka tersebut diumumkan, setelah tim penyidik Kejati Jatim melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim, Surabaya pada Kamis (16/4/26).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perizinan, serta uang tunai dan sejumlah rekening dari ketiga tersangka dengan total senilai Rp2,36 miliar.

Kini, ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf E, Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.

Rekam Jejak Aris Mukiyono, sebelum menjadi tersangka, Aris Mukiyono tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemprov Jatim.

Berikut sekilas perjalanan karier tersangka, di antaranya menjabat Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim (2018), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim (2020).

Kemudian sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan (2021), Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lamongan (2021), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim (2022) dan terakhir Kepala Dinas ESDM Jatim (2024).

Modus Perlambat Izin Via OSS Meski Syarat Lengkap

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengatakan, modus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim berupa memperlambat perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah yang seharusnya diproses secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon, perizinan sengaja ditahan dan tidak diterbitkan kecuali pemohon menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pejabat Dinas ESDM Jatim.

“Kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang, itu izinnya enggak keluar-keluar, meskipun syaratnya sudah terpenuhi,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/4/26).

Besaran Pungli Bervariasi

Adapun besaran pungli yang dipatok para tersangka pada dinas ESDM bervariasi, tergantung jenis perizinan yang diajukan oleh pemohon, berikut kisarannya:

Perizinan perpanjangan izin tambang dipatok antara Rp50 juta-Rp100 juta. Kemudian Izin tambang baru dipatok Rp50 juta-Rp200 juta, dan Surat izin pengusahaan air tanah (SIPA) per pengajuan sebesar Rp5 juta-Rp20 juta.

Hasil pungli tersebut kemudian dibagikan dari level ketua tim kerja hingga kepala dinas. Padahal, seharusnya layanan perizinan tersebut gratis, kecuali pajak dan biaya yang masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jadi berdasarkan hasil penghitungan, total uang dari tiga tersangka ini yang kita amankan saat penggeledahan yaitu sebesar Rp2.369.239.765.50 atau Rp2,36 miliar lebih,” rinci Wagiyo. (*/Red 2)