PALANGKA RAYA, BNN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang berhasil diungkap oleh Polsek Pahandut, salah satu jajaran Polresta Palangka Raya, pada Rabu (23/9/26) pagi.
Konferensi pers itu berlangsung di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Andiyatna, dengan didampingi Kapolsek Pahandut dan Kasi Humas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menjelaskan kronologi dan sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial DP (35) terhadap seorang wanita berinisial SS (26) pada 26 Februari 2024 di kawasan Jalan Soekarno–Jalan Putra Borneo.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan orang yang disampaikan oleh ibu korban selaku pelapor ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026. Pelapor mengaku sudah hampir dua tahun tidak pernah bertemu dengan korban,” bebernya.
Kendati demikian, lajutnya korban masih dapat dihubungi melalui medsos Instagram. Namun, korban selalu menolak setiap kali diajak video call. Selain itu, korban juga kerap meminta uang kepada pelapor. Hal ini membuat pelapor curiga, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Setelah menerima laporan, Polsek Pahandut segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SS telah meninggal dunia sekitar dua tahun akibat dibunuh oleh DP, yang merupakan suami sah korban.
“Pelaku menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku membawa jasad korban ke dalam hutan yang berada sekitar 30 meter di belakang tempat kejadian perkara (TKP), kemudian meninggalkannya di lokasi tersebut,” jelas Kapolresta.
Adapun motif pembunuhan, jelas Andiyatna berdasarkan keterangan pelaku, adalah karena dirinya merasa sakit hati terhadap perkataan-perkataan korban yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaannya.
Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*/Red 2)












