YOGYAKARTA, BNN – Pihak Kepolisian terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polresta Yogyakarta menyatakan hingga kini telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus tindak kekerasan dan penelantaran anak di rumah penitipan anak, Daycare Little Aresha.
Kapolresta Bantul Kombes Pol. Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, untuk sementara pihaknya telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka.
“Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Dengan sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (27/4/26).
Kapolres mengatakan, dua dari 13 tersangka kasus kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.
Sedangkan sebelas orang lainnya merupakan pengasuh daycare, masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), serta DM (28).
“Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Sementara motifnya mereka ini memberikan jasa penitipan anak, sedangkan foto-foto yang beredar di media sosial (foto anak diikat) itu adalah benar,” ucapnya.
Kapolres pun menyatakan dalam pengembangan kasus, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penggrebekan terhadap daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/26) atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Petugas melihat langsung bagaimana anak-anak diperlakukan tidak manusiawi, melalui cara-cara kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut.
Kini, para tersangka dijerat pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 20 Jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak. (*/Red 2)












