Barito Selatan

Kontroversi Proyek Pembangunan Gedung RSU Jaraga Sasameh, Nilai Kontrak dan Realisasi Fisik Disorot. Dinas PUPR Barsel Kok Bungkam?

Avatar
51
×

Kontroversi Proyek Pembangunan Gedung RSU Jaraga Sasameh, Nilai Kontrak dan Realisasi Fisik Disorot. Dinas PUPR Barsel Kok Bungkam?

Sebarkan artikel ini

BUNTOK, BNN – Proyek Pembangunan Gedung 3 (tiga) lantai RSU Jaraga Sasameh, Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel Tahun Anggaran 2025, menuai kontroversi publik. Pasalnya, nilai kontrak dan pelaksanaan fisik proyek diduga tidak sesuai spesifikasi.

Berdasarkan hasil monitoring lapangan belum lama ini, di lokasi proyek ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pekerjaan sehingga menimbulkan berbagai asumsi negatif atas pelaksanaan pekerjaan itu, dan mestinya menjadi perhatian serius dari pihak berwenang.

Sebagaimana diketahui proyek RSUD Buntok dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Rona Perdana Pusat Palangka Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp4,9 miliar lebih, dan dijadwalkan selesai pada 12 Desember 2025.

Namun, hingga memasuki bulan Januari 2026 pekerjaan belum kunjung selesai dilaksanakan oleh penyedia, implikasinya pekerjaan itu pun otomatis mengalami keterlambatan.

Dari pantauan di lokasi proyek, tampak proses pekerjaan dilaksanakan antara lain bangunan lama yang sudah diratakan menggunakan alat berat, dan tumpukan sejumlah tiang pancang. Selebihnya tidak ditemukan bentuk pekerjaan fisik lainnya, seperti nama paket pembangunan gedung 3 lantai yang sedang berlangsung.

Selain itu, nampak pula beberapa pekerja proyek di lapangan yang tengah beraktivitas dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan regulasi tentang penerapan K3.

Dengan demikian kontraktor CV. Rona Perdana diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Pekerjaan yang dilakukan juga tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan manajemen risiko.

“Apabila tidak ada item lain yang dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp4,9 miliar, ini sangat memprihatinkan. Kami tak bisa membiarkan proyek yang menggunakan uang rakyat berjalan tanpa pengawasan ketat. Masyarakat memiliki hak mengawasi program pemerintah,” kata sumber yang enggan namanya disebut.

Dinas PUPR Pilih Bungkam

Sementara itu Dinas PUPR Barsel, ketika dihubungi pada 12 Februari 2026 untuk diminta memberikan penjelasan dan konfirmasi terkait temuan adanya dugaan penyimpangan tersebut, tak memberikan jawaban maupun klarifikasi hingga berita ditayangkan.

“Kami sudah menghubungi pihak Dinas melalui Plt Sekretaris, baik lewat surat maupun via hand phone. Namun sangat disayangkan tak ada jawaban atau klarifikasi, justru PUPR Barsel memilih bungkam,” kata koresponden media yang memantau perkembangan proyek.

Menurutnya, perkembangan proyek RSUD akan terus dipantau, guna memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat atas temuan dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan item pekerjaannya.

APH diminta Turun Tangan

Aktivis Anti Korupsi di Kalimantan Tengah, Diamon yang kritis dalam memantau dan mengawasi setiap pelaksanaan program pemerintah di daerah, turut menyayangkan pelaksanaan proyek tersebut.

Ia mengatakan bahwa dilihat dari berbagai sudut pandang (manajemen proyek, etika bisnis, dan hukum). Fenomena ini adalah contoh klasik dari ‘keserakahan proyek’ (overcapacity) yang sering terjadi di industri konstruksi, terutama yang didanai oleh anggaran pemerintah.

“Motivasi utama kontraktor adalah meraih omzet sebanyak-banyaknya, namun tanpa diimbangi dengan manajemen sumber daya juga kapasitas yang memadai,” kata Diamon. Kamis (19/2/26).

Ia menilai dominasi para kontraktor ini diduga menggunakan praktik pinjam pakai ‘Bendera’. Ini adalah akar dari masalah tata kelola. Kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi atau reputasi (bendera sendiri) menumpang proyek pada badan usaha lain yang memenuhi syarat tender.

“Akibat dari praktik ini, pengawasan dan pertanggungjawaban teknis di lapangan menjadi lemah karena yang mengerjakan bukanlah pemilik bendera (perusahaan) yang sah,” tandasnya.

Keterbatasan tenaga ahli dilapangan ketika satu entitas (oknum yang sama di balik beberapa bendera) mengusai banyak proyek di lokasi berbeda, maka sumber daya manusia yang kompeten (site manager, pelaksana lapangan, logistik), sebutnya otomatis menjadi terpecah.

“Kontraktor tak mungkin bisa bekerja di semua tempat sekaligus, sehingga pengawasan kualitas dan kemajuan fisik proyek menjadi kendor. Akibatnya, proyek molor, pekerjaan dikejar waktu, sering kali di akhir tahun anggaran kualitas dikorbankan (asal jadi). Bahkan terpaksa melewati tahun anggaran yang berimplikasi pada denda dan kerugian negara,” ulasnya lagi.

Kegagalan menuntaskan proyek tepat waktu, menurutnya akibat mengambil proyek di luar kapasitas, bukti kelemahan komitmen. Ini berpotensi merugikan keuangan negara karena pekerjaan molor, manfaat publik tertunda. Berpotensi pula menimbulkan kompensasi (proyek lanjutan) di tahun berikut yang mestinya dihindari.

”Kami minta Aparat Penegak hukum jangan tutup mata, proyek itu sangat vital bagi masyarakat Barito Selatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan. Segera lakukan penyelidikan lebih lanjut, apabila terbukti ada penyimpangan dan indikasi korupsi, harus diusut tuntas,” pungkasnya. (*/Red 1)