JAKARTA, BNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak swasta sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penetapan para tersangka, usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait OTT di wilayah Kabupaten Klaten, Jateng.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/26).
Taufik kemudian mengatakan pihaknya juga telah menetapkan seorang pria berinisial MAW, merupakan pihak swasta dari PT MWC, sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Bupati Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) diduga sebagai penerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi dan pemberi suap dalam satu klaster lainnya.
Sementara itu, Ahmad Luthfi (ALU) diduga sebagai penerima suap dari Hamenang dalam satu klaster dugaan korupsi. Adapun MAW diduga sebagai pemberi suap dalam satu klaster perkara.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK dilaporkan telah melakukan OTT di wilayah Kabupaten Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026 dengan menangkap Bupati Klaten Hamenang, dan Ahmad Luthfi, beserta 18 orang lainnya.
“Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan HWI untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi,” pungkas Taufik.
KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit. (*/Red 2)












