PALANGKA RAYA, BNN – Seorang pria inisial AR yang mengaku sebagai jaksa untuk meyakinkan seorang perempuan dalam mengurus perceraian, diamankan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama penyidik Polda Kalteng.
Pelaku AR diamankan di rumahnya di kompleks perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, pada Senin (21/9/26) sekitar pukul 00.15 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan seorang perempuan berinisial GN yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan pemalsuan surat.
“Laporan diterima tim Intelijen Kejati Kalteng di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Minggu (20/9/26) sekitar pukul 19.30 WIB. GN melaporkan AR yang diduga mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng,” ujarnya, Senin (21/9/26).
Dilaporkan juga, AR memiliki kartu identitas atau ID card dengan foto dirinya mengenakan seragam kejaksaan lengkap dengan atribut. Identitas tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan seorang jaksa.
Hendri menjelaskan, perkenalan GN dengan AR bermula ketika AR menjadi pengemudi GrabCar yang dipesan korban melalui aplikasi. Dalam perkenalan itu, AR kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus perceraian korban dengan suaminya.
AR disebut mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya. Tawaran tersebut kemudian membuat GN percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada AR.
Berdasarkan laporan yang diterima, GN melakukan empat kali transfer melalui rekening Bank BCA atas nama AR. Selain itu, satu kali transaksi disebut dilakukan melalui rekening atas nama Tri Pujiati.
“Total uang yang diserahkan melalui transaksi perbankan tersebut sebesar Rp5 juta. Selain itu, korban juga pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada terduga pelaku,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menambahkan, tim Intelijen Kejati Kalteng bersama Intelijen Kejari Palangka Raya berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalteng.
Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, tim kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan AR.
Upaya tersebut, lanjut Dodik berujung pada pengamanan AR di kediamannya pada Senin dini hari. Setelah diamankan AR kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Kalteng mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai jaksa maupun pegawai kejaksaan dan menawarkan bantuan mengurus perkara dengan meminta uang.
“Kita mengimbau agar warga waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan. Identitas pihak yang mengaku aparat Kejaksaan bisa dikonfirmasi melalui kantor kejaksaan terkait,” pungkasnya. (*/Red 1)












