Kotawaringin Barat

Polisi Amankan Pria di Kobar Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Ibu Tiri

Avatar
4
×

Polisi Amankan Pria di Kobar Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Ibu Tiri

Sebarkan artikel ini

PANGKALAN BUN, BNN – Polisi mengamankan AZ (37) dalam penanganan dugaan penganiayaan terhadap ibu tirinya, SM (58), di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Perkembangan itu dikonfirmasi Satreskrim Polres Kobar pada Senin (6/10/26).

Polisi menyebut kasus dugaan tidak pidana penganiayaan tersebut berlangsung pada Senin (14/9/26) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ahmad Wongso RT 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kobar.

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Gusti Muhammad Rifa membenarkan bahwa AZ telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut perkara bermula setelah anak AZ disebut mendapat bentakan dari SM. Kemudian si anak menceritakan kejadian itu kepada ayahnya. AZ selanjutnya datang menemui SM bersama anaknya.

“AZ saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu tirinya,” jelas Kasatreskrim.

Dari informasi awal yang dihimpun, perkara bermula dari persoalan yang melibatkan anak pelaku. Anaknya disebut mendapat bentakan dari SM, kemudian menceritakan kejadian itu kepada sang ayah.

AZ bersama anaknya kemudian datang menemui SM. Pertemuan tersebut berujung pada dugaan penganiayaan terhadap SM. Rangkaian itu masih menjadi bagian dari materi yang diperiksa penyidik.

Polisi menyebut bahwa kondisi korban mengalami memar pada kepala dan badan. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang masih didalami oleh penyidik.

“Penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang terkait untuk memperjelas kronologi dan fakta sebenarnya dalam perkara ini,” terang AKP Gusti Muhammad Rifa.

Saat ini, penyidik Reskrim Polres Kobar masih menelusuri rangkaian kejadian dan memintaa keterangan para pihak untuk menentukan fakta hukum yang dapat dibuktikan. (*/Red 2)