Hukum

Sidang Perdana Gugatan Smartboard Kalteng Rp851 Miliar Digelar, Tergugat Tak Hadir

Avatar
11
×

Sidang Perdana Gugatan Smartboard Kalteng Rp851 Miliar Digelar, Tergugat Tak Hadir

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Sidang gugatan warga terkait proyek smartboard bernilai ratusan miliar rupiah di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai bergulir. Perkara ini menjadi sorotan publik daerah.

Sidang perdana gugatan warga negara terkait proyek senilai Rp851 miliar tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (15/04/26).

Sebagai informasi, perkara bernomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk ini diajukan oleh LSM Betang Hagatang dan LSM Bangkit Nusantara.

Gugatan tersebut menyoroti penggunaan anggaran pendidikan tahun 2023–2025 yang berkaitan dengan pengadaan TV interaktif dan smartboard di sekolah-sekolah.

Dalam dokumen perkara, pihak tergugat adalah Sugianto Sabran, Agustiar Sabran, Muhammad Reza Prabowo, serta tiga perusahaan yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorama Victori Cemerlang.

Namun, dalam sidang perdana, para tergugat tidak hadir secara langsung. Hanya kuasa hukum dari perwakilan pemprov yang mengikuti jalannya persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Singkang W Kasuma, mengatakan gugatan ini diajukan untuk membuka fakta terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran pendidikan.

“Gugatan yang kita ajukan ini adalah upaya hukum dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran,” ujar Singkang memastikan.

Ia menjelaskan, nilai anggaran yang menjadi sorotan tersebut mencapai Rp251 miliar pada periode 2023–2024 dan Rp600 miliar pada 2024–2025, sehingga totalnya sekitar Rp851 miliar.

Pihaknya juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran pada program pendidikan di Kalteng, salah satunya mengarah ke pengadaan TV interaktif dan smartboard.

“Ini bukan rahasia publik lagi, dan kami ingin mekanisme persidangan yang membuktikan secara detail nantinya,” kata Singkang.

Meski para tergugat belum hadir, pihak penggugat menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk pemanggilan ulang oleh majelis hakim.

“Secara prosedur, mediasi dan pengecekan kehadiran adalah hal yang wajar. Kami berharap pada agenda berikutnya semua pihak dapat kooperatif agar masyarakat dapat memahami proses ini dengan jelas,” ujarnya.

Singkang menambahkan, gugatan ini mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk oleh pihak yang berada dalam pengawasan.

Ia juga mengungkap dugaan bahwa proyek pengadaan perangkat display untuk SMA, SMK, PAUD, hingga sekolah swasta di Kalteng bersumber dari anggaran daerah dengan nilai pagu sekitar Rp627,8 miliar.

Sidang yang dipimpin hakim Heddy Bellyandi ini akan dilanjutkan pada 22 April 2026 dengan agenda pemanggilan kembali para pihak dan persiapan mediasi.

Meski awak media berupaya menghubungi pihak perusahaan yaitu PT Karya Pendidikan Bangsa dan PT Nusa Persada Khatulistiwa, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (*/Red 2)