Gunung Mas

Tegas! Pemkab Gumas Hentikan Sementara Kegiatan 8 Perusahaan Perkebunan Sawit

Avatar
2
×

Tegas! Pemkab Gumas Hentikan Sementara Kegiatan 8 Perusahaan Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini

KUALA KURUN, BNN – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong menghentikan sementara sebagian kegiatan PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) yang beroperasi di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing.

PT MSAL menjadi perusahaan sawit kedelapan di wilayah Gumas yang sebagian kegiatannya dihentikan sementara, kata Jaya di Kuala Kurun, Rabu (28/10/26).

“Sejak awal Oktober 2026 hingga Selasa (27/10/26) kemarin, sudah delapan PBS yang kita hentikan sementara sebagian kegiatannya,” ungkapnya.

Adapun tujuh perusahaan besar swasta (PBS) lainnya yang lebih dahulu dihentikan sementara sebagian kegiatannya adalah PT BMB Estate Kurun, PT BMB Estate Manuhing, PT Kurun Sumber Rejeki, PT Gumas Alam Subur, PT Jaya Jadi Utama, PT Bumi Agro Prima, dan PT Prasetya Mitra Muda.

Secara umum penghentian sementara tersebut dilakukan karena kedelapan perusahaan sawit belum memenuhi kewajiban terkait pembangunan kebun plasma bagi masyarakat atau hak guna usaha (HGU).

Pemkab Gumas sebenarnya telah mengingatkan para perusahaan tersebut sejak beberapa tahun lalu terkait kewajiban itu, namun hingga kini tidak ada perkembangan signifikan. Sebagian di antaranya bahkan sudah menerima surat teguran hingga peringatan ketiga.

Khusus PT MSAL, perusahaan ini belum melaksanakan pemisahan HGU kebun inti untuk pembangunan kebun plasma bagi Koperasi Takaras Handep Hapakat.

Bupati menyerahkan surat keputusan penghentian sementara langsung kepada perusahaan saat mendatangi lokasi pada Selasa (27/10/26), didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gumas, camat, kepala perangkat daerah, kepala desa, dan masyarakat setempat.

Dengan berlakunya keputusan itu, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan operasional, termasuk menjual tandan buah segar (TBS) maupun minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pengawasan dilakukan oleh Tim Investasi Gumas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat setempat.

Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha perkebunan.

Pemkab Gumas menegaskan tidak anti investasi, namun investor wajib taat hukum dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jaya. (*/Red 2)