Kotawaringin Timur

Terbukti Langgar Kode Etik, Dua Personel Polres Kotim Jalani PTDH

Avatar
9
×

Terbukti Langgar Kode Etik, Dua Personel Polres Kotim Jalani PTDH

Sebarkan artikel ini

SAMPIT, BNN – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri di halaman Mako Polres Kotim, Senin (21/9/26) pagi.

Dua personel yang diberhentikan yakni Ipda Kokok Supriyanto, S.H., dan Brigpol Ferdy Adama. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut keputusan pimpinan Polri tentang pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH terhadap dua personel tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi anggotanya.

“Pelaksanaan PTDH hari ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga marwah dan kehormatan institusi,” ujar AKBP I Kadek Dwi Yoga.

Ia mengingatkan kepada seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat sekaligus pembelajaran dan introspeksi diri, agar senantiasa taat dan patuh pada aturan internal kepolisiasn.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga disiplin dan integritas, serta hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi,” tegasnya.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri pejabat utama serta seluruh personel Polres Kotim. Kegiatan tersebut menjadi penegasan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencoreng institusi. (*/Red 1)