Hukum

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek GOR Katingan Sebut Mantan Bupati Sakariyas Terima Uang

Avatar
6
×

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek GOR Katingan Sebut Mantan Bupati Sakariyas Terima Uang

Sebarkan artikel ini

KASONGAN, BNN – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gedung Olah Raga (GOR) Kasongan di Kabupaten Katingan, RI yang juga mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata (DKKOP) Kabupaten Katingan berupaya mencari keadilan dalam perkara hukum yang menimpanya.

Sebab, menurut keterangan RI dalam kasus itu ada keterlibatan mantan Bupati Katingan Sakariyas selaku oknum pejabat yang disebutnya turut menerima uang dari proyek GOR tersebut sebesar Rp300 juta.

Ia berharap terkait kasus yang sedang menjeratnya, supaya proses hukumnya bisa menjadi atensi penegakan hukum dan semua pihak sehingga memberikan rasa keadilan, tanpa tebang pilih.

“Kasus proyek GOR Kasongan yang menelan anggaran lebih dari Rp14 miliar ini berawal dari laporan anggota DPRD Katingan ke Polres Katingan,” ungkap RI didampingi Ketua LSM Betang Media Pratama, Frans Sambung di Palangka Raya, Kamis (2/1/25).

Diduga laporan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak terima DKKOP Katingan memberikan sanksi black list terhadap perusahan kontraktor teman dari anggota DPRD tersebut.

“Perusahaan itu disanksi black list karena memang tidak mampu mengerjakan proyek GOR tersebut. Kenapa anggota DPRD itu marah setelah perusahaan temannya di-black list. Sebab, proyek itu didapat dari hasil loby-loby dengan Bupati Katingan Sakariyas,” sebut RI.

Terkait pelaporan ke Polres Katingan oleh rekanan kontraktor dan anggota DPRD Katingan, saat ini sudah ditangani Kejari Katingan. Tersangka RI kini sudah ditahan selama 20 hari, dan kemudian diperpanjang selama 40 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Meski demikian, RI mengaku diperlakukan tidak adil, bahkan menjadi korban. Sebab menurutnya, dalam perkara ini ada keterlibatan mantan Bupati Sakariyas selaku penerima uang tunai sebesar Rp300 juta, yang belum diproses hukum.

“Uang tersebut saya antar langsung bersama PPTK ke rumah Bupati Katingan Sakariyas. Saya sendiri yang menyerahkan ke Bupati, sedangkan PPTK menunggu di mobil,” bebernya lagi.

Ketua LSM Betang Media Pratama, Frans Sambung mengatakan, dalam perkara ini sebenarnya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, sebab Kepala DKKOP Katingan (RI) sudah menyetorkan pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp541 juta.

Justru sekarang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Katingan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan berkas belum P21. Karena itu, tersangka RI meminta keadilan dari semua lembaga penegak hukum.

“Berdasarkan kronologi tadi, kami mendesak pihak Kejaksaan segera memanggil dan memproses hukum mantan Bupati Katingan Sakariyas sebagai penerima uang dari proyek tersebut, jangan tebang pilih,” tegas Frans Sambung.(*/Red 2)