JAKARTA, BNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menargetkan memperoleh uang Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Walaupun demikian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Gatut Sunu hanya mendapatkan Rp2,7 miliar dari para kepala OPD Tulungagung sejak Desember 2025 hingga awal April 2026.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/26) malam.
Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa ada dua jenis skema permintaan uang yang dilakukan oleh Bupati Gatut Sunu.
Pertama, kata dia, meminta uang secara langsung maupun melalui perantara ajudannya kepada para kepala OPD Tulungagung. Adapun besaran permintaan uangnya adalah Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti ditambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” katanya.
Asep menjelaskan dalam skema kedua, modus Gatut Sunu dengan cara mematok 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan kepada sejumlah OPD.
“Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran itu turun atau diberikan kepada OPD tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK dilaporkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada hari Jumat 10 April 2026.
Dalam OTT tersebut KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (*/Red 2)












