Hukum

Sidang Perdana Kasus Korupsi Zirkon Kalteng Ditunda Karena Ada Praperadilan

Avatar
3
×

Sidang Perdana Kasus Korupsi Zirkon Kalteng Ditunda Karena Ada Praperadilan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan untuk perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya di Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2020-2025 ditunda oleh Majelis Hakim.

Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang sedianya digelar Rabu (8/7/26) batal terlaksana, dikarenakan jadwal yang bersamaan dengan proses Praperadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Dodik Mahendra, mengatakan bahwa sidang pembacaan dakwaan tersebut diundur menjadi Kamis, 23 Juli 2026.

“Benar, sidang pembacaan dakwaan untuk perkara korupsi penjualan zirkon ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, dua pekan ke depan,” ujar Dodik, Kamis (9/7/26).

Sebelumnya diketahui perkara korupsi sektor pertambangan ini menyita perhatian publik Kalteng, telah menyeret 6 orang terdakwa yakni 2 orang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 4 orang terdakwa dari pihak swasta (korporasi).

Terdakwa dari unsur birokrasi adalah Ir. Vent Christway, mantan Kabid Minerba yang kemudian menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, dan Indra Himawijaya selaku ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

Sementara dari pihak swasta yakni Erna Tri Susilowati, Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri (IM), kemudian Fransisco Cosida selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), serta Hendi Andi Wahyudi selaku Direktur PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi (USA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru. Dua terdakwa dari unsur ASN diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap atau gratifikasi.

Sedangkan para terdakwa dari pihak swasta diduga kuat sebagai pemberi suap dan terlibat dalam pemufakatan jahat (korupsi) atau kejahatan korporasi. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang setelah proses Praperadilan selesai. (*/Red 2)