Hukum

Staf KPK dan Ayah Ditetapkan Tersangka, Peras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Avatar
7
×

Staf KPK dan Ayah Ditetapkan Tersangka, Peras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Anggota Polri yang berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto diduga bekerja sama dengan ayahnya Lilik Budi Suprianto memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Hal itu diungkap KPK dalam konferensi pers perihal kasus dugaan pemerasan yang dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Anom dan kawan-kawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/26).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Dias sehari-hari sering terlihat menemani aktivitas pimpinan KPK, sedangkan Lilik ayahnya merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“LBS (Lilik Budi Suprianto) background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya (Dias) untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK,” ungkap Taufik.

Taufik mengatakan informasi tersebut menjadi media bagi Lilik Budi Suprianto untuk mendekati dan memeras kepala daerah, dalam hal ini bupati Pemalang.

Salah satu informasi yang diberikan Lilik kepada Anom adalah adanya perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang sedang diselidiki KPK.

Atas dasar keyakinan yang bersangkutan bisa mengurus perkara, Anom Widiyantoro pun rela memberikan sejumlah uang sebagai imbalan.

“Sehingga bupati ini merasa informasinya bisa dipercaya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan ia punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang,” ucap Taufik.

Ia menambahkan dalam pemeriksaan awal terhadap para pihak dan Barang Bukti Elektronik (BBE), ditemukan fakta bahwa Lilik sering mengirim uang kepada Dias di waktu-waktu sebelumnya.

Taufik menegaskan hal itu akan menjadi materi yang akan didalami tim penyidik apakah berkaitan dengan tindak pidana atau tidak.

“Yang bersangkutan (Dias) sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan,” kata Taufik.

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemkab Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta).

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantarsan Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. (*/Red 2)