JAKARTA, BNN – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Kamis (18/6/26).
Kehadiran Sony di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi sorotan karena ia merupakan salah satu figur penting yang diduga mengetahui alur pengambilan keputusan dalam program strategis nasional tersebut.
Sony tiba sekitar pukul 09.26 WIB menggunakan kendaraan tahanan. Mantan perwira tinggi kepolisian itu tidak memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Dengan ekspresi tenang dan senyum singkat, ia langsung menuju ruang pemeriksaan sambil membawa buku catatan dan sebuah pulpen.
Beberapa menit sebelumnya, kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah lebih dulu memasuki Gedung Jampidsus. Namun, ia juga enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dijalani kliennya.
Penyidikan Mengarah ke Sejumlah Pejabat Besar
Kasus yang tengah ditangani Kejagung ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025-2026. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang memiliki keterkaitan dalam pengelolaan program itu.
Mereka berasal dari unsur pimpinan Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam berbagai keputusan strategis terkait pelaksanaan program.
Penetapan para tersangka menandai meningkatnya fokus penyidik terhadap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang disebut merugikan tata kelola program pemenuhan gizi nasional.
Ajukan Justice Collaborator
Pada proses hukum yang berjalan, Sony mengambil langkah penting dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Permohonan itu ia ajukan lewat tim kuasa hukumnya kepada Jampidsus beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa hukumnya, langkah tersebut dilakukan sony karena ingin memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai para pihak yang memiliki peran lebih besar pada perkara itu.
Krisna menjelaskan Sony merasa selama ini publik menempatkannya sebagai sosok paling bertanggung jawab atas dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Padahal, menurut pengakuan Sony yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain dalam proses pengambilan keputusan yang kini menjadi objek penyidikan.
“Klien kami ingin menjelaskan seluruh fakta yang diketahuinya, termasuk mengenai pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses tersebut,” ujar Krisna.
Ia menambahkan bahwa Sony berpendapat dirinya bukan aktor utama dalam penyimpangan yang sedang diselidiki. Melalui status justice collaborator, mantan pejabat BGN itu berharap dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Potensi Munculnya Fakta Baru
Permohonan justice collaborator yang diajukan Sony berpotensi membuka babak baru dalam penyidikan kasus MBG. Status ini biasanya diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Apabila permohonan tersebut diterima, keterangan Sony dapat menjadi salah satu sumber penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran kewenangan, tekanan, maupun keputusan yang terjadi di balik pelaksanaan Program MBG.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami berbagai bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting dalam Badan Gizi Nasional.
Perkembangan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penentu arah penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. (*/Red 2)












