PALANGKA RAYA, BNN – Enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng bersama Kejari Palangka Raya pada Jumat (19/6/26).
Adapun perkara tersebut menjerat enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan mineral oleh PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lainnya di Kalteng selama periode 2020-2025.
Untuk tiga tersangka yakni VC, IH, dan ETS diproses melalui penggabungan perkara menjadi tiga dakwaan. Langkah itu dilakukan guna mempermudah proses pembuktian di persidangan karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan merupakan saksi yang sama.
Diketahui bahwa VC merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Mineral dan Batubara. Sementara IH merupakan ASN pada Dinas ESDM Kalteng dan ETS merupakan karyawan yang pernah bekerja di PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, serta PT Kirana Bhumi Mineral.
Selain itu, jaksa juga melimpahkan perkara tiga tersangka lain, yakni HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, dan HAW yang merupakan Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.
Para tersangka akan didakwa menggunakan sejumlah ketentuan pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jucto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara para tersangka dilakukan, maka tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Dengan dilimpahkannya perkara ke PN Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, penuntut umum selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka,” ujar Hendri dalam keterangan pers, Sabtu (20/6/26).
Pihak Kejati Kalteng menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, hingga seluruh perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi sektor pertambangan dan perdagangan mineral yang menjadi sorotan publik di Kalteng, karena melibatkan para pihak dari unsur pemerintahan serta korporasi. (*/Red 2)












