Peristiwa

Tanpa Izin Lingkungan, DLH Kalteng Stop Aktivitas PT. WS 88

Avatar
9
×

Tanpa Izin Lingkungan, DLH Kalteng Stop Aktivitas PT. WS 88

Sebarkan artikel ini
Tanda larangan dan peringatan DLH Kalteng di lokasi operasional PT. WS 88

PALANGKA RAYA, BNN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas ilegal, dengan menghentikan kegiatan serta memasang tanda larangan di area PT Workshop 88 (WS 88).

PT. WS 88 merupakan sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai(GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Langkah ini diambil DLH Kalteng dikarenakan perusahaan tersebut diduga telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin pengelolaan lingkungan.

Papan larangan tersebut terpasang di sejumlah titik, termasuk area kantor dan sekitar workshop. Selain itu, DLH juga menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan untuk klarifikasi pekan depan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, membenarkan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sudah turun langsung ke lapangan pada Senin (8/9/25).

“Berawal informasi warga ada kegiatan penambangan angkutan batubara mengatasnamakan PT Workshop 88, dan begitu kami sampai di lapangan ternyata memang ada kegiatan, penumpukan, pengolahan dan pengangkutan batu bara,” ucap Yogi.

Kemudian, terangnya kami meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan surat serta dokumen terkait perijinan, namun mereka sama sekali tidak bisa menunjukkannya.

Ia menambahkan, bahwa perusahaan hanya memiliki surat jalan atas nama WS 88, namun tidak dapat menunjukkan dokumen persetujuan, Amdal, maupun izin pengelolaan limbah.

“Karena tidak bisa menunjukkan ijin maka kami pasang papan peringatan di kantor, depan stink poot, dan di sekitar workshop. Kita juga meminta klarifikasi mereka minggu depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yogi menyampaikan pihaknya juga menelusuri aspek lain terkait potensi kerugian negara sebagai akibat dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Apakah mereka sudah membayar pajak atau tidak, kemudian punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau tidak, karena semua itu harus ada ijinnya sesuai regulasi,” pungkasnya. (*/red2)