PALANGKA RAYA, BNN – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalteng akhirnya berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) asal Kejaksaan Negeri Lamandau, Sabtu (7/2/26) pagi.
Adalah Nindyo Purnomo alias Nindyo bin Purnawan, seorang terpidana yang sempat kabur dan menjadi buronan Kejari Lamandau selama lebih satu tahun. Ia dilaporkan menghilang ketika hendak dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Penangkapan terhadap buronan ini dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan pemukiman warga, yang terletak di jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Nindyo merupakan terpidana perkara korupsi kegiatan peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan pada Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Tahun Anggaran 2021.
Setelah menjalani serangkaian proses hukum, hingga ke ke tingkat Kasasi, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 penjara. Bahkan, akibat perbuatan korupsinya itu, negara dirugikan sekitar Rp800 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terpidana telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 10 September 2024.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujarnya.
Usai diamankan, Nindyo Purnomo dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Proses eksekusi berlangsung aman dan kondusif. (*/red 2)












