Palangka Raya

Menyorot Kasus Dugaan Korupsi di Pascasarjana UPR, Perkara Sudah Naik Penyidikan

Avatar
11
×

Menyorot Kasus Dugaan Korupsi di Pascasarjana UPR, Perkara Sudah Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Kasus dugaan korupsi di Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat, setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di gedung Pascasarjana.

Selain itu, puluhan saksi juga telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Palangka Raya itu.

Petugas Kejaksaan Negeri juga menggeledah rumah bekas pejabat UPR bergelar profesor yakni berinisial YL dan sejumlah rumah staf pascasarjana UPR, pada Jumat (23/2/24).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah berkas dan dokumen penting terkait dugaan korupsi sebagai barang bukti. Perkara yang tengah dibidik kejari Palangka Raya terjadi sejak 2019-2022.

Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Dalam perkara itu, mahasiswa dibebani sejumlah dana untuk kegiatan yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran, seperti tes pengetahuan, akademik, dan lainnya. Pembayaran itu dikirim ke rekening pribadi, bukan universitas.

Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud melalui Kasi Intelijen Hadiarto, menyatakan bahwa kasus ini masih terus berjalan dan menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses audit memerlukan waktu karena menyangkut empat tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2022. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka,” jelas Hadiarto, Kamis (10/7/25).

Ia menegaskan, penetapan tersangka akan segera dilakukan pihaknya setelah hasil audit PKKN selesai seluruhnya dan diterima oleh tim penyidik.

Sementara ketika awak media mencoba mengkonfirmasi naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR, Humas UPR Despriawan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan mendahului APH.

“Terkait proses yang sedang berjalan, kami tidak berwenang untuk mendahului APH dalam memberikan informasi terkait sampai sejauh mana proses hukum ini,” tegasnya. (*/Red 2)