Peristiwa

Operasional Terhenti, PT KNPI Rugi Rp5,58 Miliar Akibat Pemortalan Warga Dadahup

Avatar
11
×

Operasional Terhenti, PT KNPI Rugi Rp5,58 Miliar Akibat Pemortalan Warga Dadahup

Sebarkan artikel ini

BUNTOK, BNN – PT Kadira Nusa Permata Inti (PT KNPI) kembali menghadapi aksi pemortalan jalan dan pemasangan plang klaim lahan oleh sekelompok warga Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas, di area operasional perusahaan di Tampulang Estate, perbatasan Kapuas–Barito Selatan. Senin (24/11/15).

Aksi pemortalan warga tersebut mengakibatkan terhentinya seluruh aktivitas kebun selama hampir sepekan dan menimbulkan kerugian mencapai Rp5,58 miliar.

Manajemen PT KNPI menyatakan tindakan pemortalan itu bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan mengganggu operasional serta perekonomian pekerja lokal.

Aksi awal terjadi pada 19 Oktober 2025, kemudian memuncak pada 19 November 2025 saat sekitar 70 orang massa yang dipimpin anggota DPRD Kapuas berinisial B menutup akses utama perusahaan.

Penutupan itu membuat operasi seperti pembuatan tanggul, pembersihan lahan, penanaman sawit, hingga pekerjaan harian terhenti total. Dampaknya, ratusan pekerja lokal kehilangan aktivitas dan pendapatan sementara.

Dalam keterangannya, PT KNPI menegaskan seluruh operasional perusahaan telah dijalankan sesuai putusan inkrach PN Buntok yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Perusahaan menyebut pemortalan serta intimidasi tidak memiliki dasar hukum.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan selalu membuka ruang dialog konstruktif dengan masyarakat. Namun tindakan intimidasi, sweeping, dan klaim sepihak tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum dan mengancam iklim investasi,” tulis manajemen PT KNPI.

Data internal perusahaan menunjukkan kerugian materiil selama 19–25 November 2025 mencapai Rp5.584.334.040. Kerugian terbesar berasal dari terhentinya pekerjaan land clearing dan parit sebesar Rp2,2 miliar.

Kemudian disusul pembuatan tanggul utama Rp1,05 miliar, biaya tenaga kerja Rp513 juta, serta kerugian aktivitas tanam dan bibit kelapa sawit senilai Rp1,81 miliar. Perhitungan ini telah diverifikasi administrasi oleh manajemen kebun.

Akar persoalan bermula dari klaim sekelompok warga Dadahup yang menyatakan bahwa sembilan dari sepuluh sungai di wilayah Tampulang merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Kapuas.

Klaim itu dibantah PT KNPI dengan merujuk amar putusan pengadilan bahwa objek sengketa berada di wilayah hukum Barito Selatan, sehingga aktivitas perusahaan yang mengantongi izin resmi dinyatakan sah secara hukum.

Perusahaan meminta aparat penegak hukum dan pemda mengambil langkah tegas untuk memastikan keamanan aset, kepastian investasi, dan jalannya kembali aktivitas ekonomi masyarakat.

“Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap situasi ini segera kondusif agar aktivitas perusahaan dan pekerja lokal bisa kembali berjalan normal,” ujar perwakilan manajemen dalam pernyataan penutup.

Kasus di perbatasan Kapuas–Barito Selatan ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menjaga iklim investasi di Kalteng. Pemda dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak adil agar wibawa hukum dipercaya dan iklim usaha tetap terjaga. (*/Red 2)