Hukum

Polsek Timpah Ungkap Kasus 167 Gram Sabu, Seorang Pelaku Diamankan!

Avatar
14
×

Polsek Timpah Ungkap Kasus 167 Gram Sabu, Seorang Pelaku Diamankan!

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS, BNN – Aparat kepolisian dari Polsek Timpah, Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti cukup besar, yakni seberat 167,44 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin (30/3/26) malam.

Dalam operasi itu seorang pria berinisial R (31), warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti sabu beserta sejumlah perlengkapan lainnya, seperti plastik klip berbagai merek, sendok sabu dari sedotan, serta beberapa plastik warna-warni yang diduga untuk pengemasan.

Selanjutnya, pihak Satresnarkoba Polres Kapuas turun tangan untuk melakukan proses lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna pemeriksaan intensif.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengungkapkan, hasil uji awal menggunakan alat tes narkoba menunjukkan perubahan warna barang bukti dari kuning menjadi biru, indikasi adanya kandungan methamphetamine.

“Sebagaimana hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui bahwa barang narkoba tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ungkap Kasat, Selasa (31/3/26).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berat terkait peredaran narkotika, yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*/Red 2)