Hukum

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Zircon PT KBM

Avatar
5
×

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Zircon PT KBM

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya PT. Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan entitas lainnya 2020 hingga 2025.

Penetapan tersangka dikarenakan Penyidik Kejati Kalteng telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 5 orang menjadi tersangka pada Senin (25/5/26).

Kelima orang tersebut adalah VC selaku Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Kalteng periode 2017-2022 dan Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022-2025. Kemudian IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng dan FC selaku Direktur PT KBM periode 2021-2025.

Selanjutnya, HAW selaku Direktur PT KBM periode 2021-2025 dan Direktur CV UNIVERSAL SARANA ABADI selaku penyedia bahan baku zircon PT. KBM. Tersangka terakhir yakni ETS selaku Pemegang Akses Keuangan PT. KBM dan entitas lainnya, serta Pemegang Akses Keuangan CV UNIVERSAL SARANA ABADI.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 Juncto PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, SH, MH, menyampaikan Kejati Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.

β€œHal ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

Terkait berapa besar kerugian keuangan negara, Hendri mengatakan saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 605 KUHP dan Pasal 606 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

Untuk diketahui, ketiga tersangka VC, IH, dan ETS telah dilakukan penahanan rutan dalam perkara lainnya, yaitu di Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Zircon dan Mineral turunan lainnya oleh PT INVESTASI MANDIRI dan entitas lainnya di Provinsi Kalteng 2020-2025.

Sedangkan terhadap tersangka FC dan HAW dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 25 Mei 2026. (*/Red 2)