Hukum

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh

Avatar
5
×

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh

Sebarkan artikel ini

MUARA TEWEH, BNN – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

Petugas yang terdiri dari Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan pengecekan rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (14/05/26) malam.

Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang disimpan di dalam rumah. Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 8 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, 1 jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, 3 jerigen ukuran 35 liter berisi 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar, dan 1 unit mobil pick up.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Barut turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JPN (43). Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Barut untuk pemeriksan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan awal sebagai saksi dan didukung alat bukti yang cukup, pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Penyidik kemudian menetapkan JPN sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Melalui pengungkapan kasus tersebut, Iptu Novendra menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi siapa saja pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi.

Ia menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

“Polres Barito Utara akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Barito Utara,” tukasnya.

Untuk diketahui bahwa tindakan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*/Red 2)