Nasional

BNN Usul Vape Dilarang Dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Avatar
11
×

BNN Usul Vape Dilarang Dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape dengan liquidnya untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Ia mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurutnya, telah lebih dulu mengambil sikap melarang peredaran vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/26).

Berdasarkan pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Ia mengatakan perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Bahkan, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia beredar teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.

Terkait dengan etomidate dalam cairan vape, menurut dia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua.

Namun, lanjutnya penindakan terhadap jenis kasus tersebut hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.

Jika vape sebagai alat hisap yang dilarang, ia mengatakan peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.

“Sebab itu selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai alat atau media untuk mengonsumsinya,” ungkap Suyudi Ario Seto. (*/Red 2)