Hukum

Mantan Ketua KONI dan Anggota DPRD Barsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Avatar
7
×

Mantan Ketua KONI dan Anggota DPRD Barsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan (Barsel) dengan hukuman berbeda. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (13/4/26).

Ketiga terdakwa yakni Idariani diketahui menjabat sebagai Ketua KONI Barsel periode 2021–2025, sekaligus anggota DPRD. Ahmad Yani merupakan Bendahara KONI, sedangkan Sidik Khaironi menjabat Wakil Bendahara II.

Dua terdakwa, Idariani dan Ahmad Yani dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan, terdakwa Sidik Khaironi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Merespons tuntutan JPU, kuasa hukum Idariani, Parlin Hutabarat menegaskan, pihaknya keberatan dan menilai tuntutan jaksa tidak berdasar. Ia menyebut tuntutan itu sebagai “fitnah” dan sarat unsur emosional.

“Kalau boleh saya sebut, ini merupakan tuntutan fitnah. Bahkan berbau ke sakit hati,” ujarnya.

Parlin menyoroti, satu di antara poin tuntutan terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp75 juta yang disebut digunakan untuk penyerahan uang ke sejumlah pihak, termasuk pejabat pengadilan dan kepolisian. Menurutnya, tudingan itu tak pernah terbukti di persidangan.

“Siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima, itu tidak pernah terungkap di persidangan. Sementara yang disebut adalah pejabat terhormat. Kami anggap itu fitnah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal kebijakan peningkatan uang saku kontingen Barito Selatan pada perhelatan Pemprov Kalteng di Kotim 2022 lalu yang dipersoalkan jaksa.

Parlin menjelaskan, semula uang saku yang direncanakan sebesar Rp500 ribu, kemudian dinaikkan menjadi Rp1,5 juta demi kesejahteraan atlet, pelatih, dan ofisial.

“Kita bertanya, mana yang lebih manusiawi? Mereka mengikuti kegiatan lebih dari dua minggu, masa hanya Rp500 ribu? Kita naikkan jadi Rp1,5 juta dan itu diterima semua,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut justru memberikan dampak positif bagi para atlet dan tidak menimbulkan masalah di lapangan, terlebih kontingen menempuh perjalanan cukup jauh dari Barsel ke Kotim.

“Semua senang, atlet bahagia, pelatih juga. Tidak ada yang terlantar, tidak ada yang kecewa,” tambahnya.

Pihaknya pun memastikan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan tim kuasa hukum pada 20 April 2026.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejati Kalteng, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Barsel ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.119.555.690 atau Rp1,119 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Red 2)