PALANGKA RAYA, BNN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merespons aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan sengketa lahan antara warga dan perusahaan bidang agraria dengan pendekatan terbuka dan dialogis.
Seorang pemilik lahan bernama Basri lewat aksi unjuk rasa, secara resmi meminta perhatian dan bantuan Gubernur Kalteng terkait dugaan penggunaan lahannya oleh PT Adaro Indonesia tanpa kompensasi sejak tahun 1992.
“Sejak 1992 lahan kami digunakan, namun tidak pernah ada kompensasi yang jelas. Kami berharap pemerintah provinsi bisa hadir membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya, Kamis (9/4/26).
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 562 PK/Pdt./2021, yang diputus pada 7 Oktober 2021, memenangkan warga Desa Kelanis (Basri) atas sengketa lahan seluas 12 hektare yang digunakan untuk aktivitas PT Adaro Indonesia di Barito Selatan (Barsel).
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng Ruslan mengatakan, aspirasi yang disampaikan massa aksi dipastikan tidak diabaikan. Melainkan akan ditelaah secara menyeluruh sebelum dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Ia menyampaikan bahwa pemprov saat ini masih berada pada tahap awal, yakni menampung berbagai masukan dan tuntutan masyarakat yang disampaikan lewat aksi unjuk rasa tersebut.
“Masalahnya ini kan terkait adanya sengketa lahan antar pihak di bidang agraria. Tapi dari sisi pemerintah, kami akan melihat dulu persoalannya secara umum seperti apa, termasuk kronologisnya,” ujarnya usai menemui massa aksi.
Menurut Ruslan, langkah ini penting agar pemprov memiliki gambaran utuh sebelum mengambil sikap atau merumuskan kebijakan lanjutan. Ia menegaskan, setiap aspirasi yang masuk akan dikaji secara objektif agar tidak tergesa-gesa menyimpulkan.
Ia juga menambahkan, hasil penampungan aspirasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
“Artinya kami hanya menampung dulu. Nanti akan kami laporkan ke pimpinan, seperti apa tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut,” jelasnya.
Ruslan menegaskan bahwa pemprov memiliki kewajiban untuk mendengarkan suara masyarakat, terlebih jika berkaitan dengan persoalan yang menyangkut hak atas lahan dan kehidupan masyarakat secara langsung.
“Bagaimanapun juga, namanya aspirasi, pemerintah wajib mendengarkan. Kami tidak mengabaikan, justru kami menyambut baik aksi ini sebagai bagian dari penyampaian pendapat di muka umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektor, guna memastikan penanganan persoalan dilakukan secara komprehensif dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Ke depan tentu kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan. Yang jelas, kami sudah menyambut aksi ini dengan baik. Itu bentuk komitmen pemerintah untuk hadir dan mendengarkan masyarakat,” pungkasnya. (*/Red 2)












