PULANG PISAU, BNN – Publik kembali menyorot dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Drone Penunjang Survey Pemetaan dan Pengadaan Peta Dasar Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil audit BPK, bahwa angka realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Tahun 2024 mencapai 97,31% atau senilai Rp51,74 miliar pada Dinas PUPR Pulang Pisau, tersembunyi skandal pengadaan yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
Awak media mengendus skadal yang paling mencolok, yakni pengadaan Drone Penunjang Survey Pemetaan dan Peta Dasar Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) senilai Rp2,14 miliar yang dikerjakan oleh PT BSP melalui lima kontrak kerja sama.
Hasil audit BPK tak hanya menemukan ketidaksesuaian administrasi atau kesalahan teknis biasa, melainkan pola pelanggaran terstruktur, sistematis dan mengarah pada dugaan penggelapan uang negara serta persekongkolan oknum dinas dengan penyedia barang.
Kabid Tata Ruang, Anas Riyadi selaku penanggung jawab teknis kegiatan, telah dikonfirmasi awak media melalui surat resmi, untuk meminta penjelasan rinci terkait kebijakan, spesifikasi teknis, dan alasan pembelian fitur tambahan yang kini mubazir.
Namun pejabat PUPR ini tidak bersedia memberikan jawaban apa pun. Bahkan, sikap bungkam ini dianggap bukti nyata ada sesuatu disembunyikan. Ia seolah menyadari bahwa hal itu memang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Diketahui, prosedur pengadaan ini menggunakan jalur E-Katalog dengan metode negosiasi harga. Mekanisme yang harusnya menjamin efisiensi dan persaingan sehat, justru pada praktiknya dimanfaatkan sebagai kedok memuluskan transaksi yang sarat kepentingan.
Berikut fakta-fakta yang menjadi dasar kuat dugaan korupsi kasus pengadaan tersebut.
Pembelian Fitur Tidak Berguna: Indikasi Mark Up Harga dan Penggelapan Dana Rp399 Juta Lebih
Ini adalah bukti nyata pemborosan yang disengaja dan masuk kategori kerugian negara. Berdasarkan dokumen perencanaan DPA-SKPD, kebutuhan peta dasar untuk empat kecamatan seharusnya memiliki spesifikasi yang sama, standar, dan sesuai fungsi.
Namun, secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, oknum pengadaan menambahkan fitur khusus berbayar untuk wilayah Kecamatan Banama Tingang dan Maliku.
Perhitungan menurut daftar harga resmi penyedia (sebelum negosiasi) menunjukkan penambahan fitur nir fungsi ini menelan biaya tambahan sebesar Rp399.650.000,- berdasarkan selisih harga antara spesifikasi yang seharusnya dibeli dengan harga faktual. Parahnya, fitur tambahan senilai ratusan juta rupiah tak bisa digunakan hingga audit BPK selesai.
Spesifikasi Teknis Dibuat Kabur: Rekayasa Dokumen untuk Memenangkan Penyedia Tertentu
Dalam pengadaan drone dan peta dasar CSRT senilai miliaran rupiah, ditemukan anomali yang sangat mencurigakan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sama sekali tidak menyusun spesifikasi teknis secara rinci, melainkan hanya menuliskan tujuan umum yang samar-samar.
Begitupun dalam Surat Permohonan Pemilihan Penyedia Nomor 600/790/DPUPRTR/IX/2024 tertanggal 9 September 2024, tidak ada uraian teknis yang jelas, hanya disebutkan jenis barang secara umum.
Kemudian fakta pada proses lelang, diketahui bahwa KPA/PPK secara langsung memberikan tautan dan merekomendasikan penyedia tertentu sejak awal, serta menentukan acuan harga sepihak.
Proses negosiasi harga yang seharusnya menekan biaya menjadi sia-sia karena harga dasar dan pemenang sudah diatur dari awal. Perbuatan ini memenuhi unsur pidana persekongkolan untuk mengatur pemenang pengadaan demi keuntungan sepihak.
Barang Dibeli Tapi Tak Bisa Dipakai: Investasi Palsu Diduga Untuk Menampung Uang Korupsi
Ciri korupsi pengadaan adalah barang yang disediakan bermasalah, diluar standar, dan tidak bisa dimanfaatkan. Kasus ini membuktikan, drone dan paket perangkat lunak senilai miliaran rupiah diserahkan pada 27 September 2024, kondisinya mubazir total.
Tidak ada satu pun pegawai Dinas PUPR yang mampu mengoperasikannya. Parahnya lagi, anggaran pelatihan yang sudah dibayarkan sebesar Rp16.650.000,- ternyata tidak memiliki jadwal, materi, maupun pelaksana yang jelas alias fiktif.
Pengadan barang hanya dijadikan alasan administrasi untuk mencairkan anggaran, bukan untuk kepentingan pelayanan publik. Seluruh aset hanyalah “barang bukti” palsu untuk menutupi aliran dana yang sudah dibagi habis di meja perundingan gelap.
Dampak Kerugian Negara, Manfaat Terhambat: Kebisuan Pejabat Perkuat Dugaan Kejahatan
Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, kerugian negara cukup besar. Di satu sisi uang ratusan juta rupiah terbuang untuk fitur gagal, di sisi lain uang miliaran rupiah terhambur untuk peralataan yang hanya menjadi pajangan gudang.
Dampak krusial lainnya mengakibatkan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi terhambat, publik dirugikan. Sayangnya, hingga saat ini pihak yang terlibat dan menikmati hasil ‘rasuah’ proyek tersebut belum juga diusut.
Sikap bungkam pejabat PUPR Pulpis, menjadi sinyal kuat keterlibatan dalam dugaan korupsi dan tidak punya alasan pembenaran. Sekaligus ‘legitimasi’ bahwa seluruh proses pengadaan penuh kecurangan, rekayasa, dan penyalahgunaan wewenang.
Aktivis LBH Anak Negeri Kalteng, Fajar turut mengomentari skandal pengadaan drone dan Peta Dasar CSRT tersebut, yang menurutnya sangat jelas telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor juncto UU KUHP.
“Bahwa terdapat ada unsur kerugian keuangan negara, ada juga unsur penyalahgunaan wewenang, lalu unsur persekongkolan jahat, serta unsur keuntungan pribadi atau pihak tertentu,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (21/5/26).
Bahkan menurut Fajar, kasus ini tidak bisa lagi dianggap sekadar kesalahan administrasi atau kelalaian biasa. Hasil audit BPK, sebutnya menjadi petunjuk dan bukti tak terbantahkan untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami minta aparat penegak hukum, baik penyidik Kejaksaan maupun Kepolisian segera turun tangan memeriksa para pihak yang terlibat, mulai dari perencana dan penyusun anggaran, pelaksana, hingga pihak penyedia (PT BSP),” serunya.
Aktivis muda ini juga berpendapat jika skandal ini diusut, maka sudah sepatutnya seluruh aset, termasuk yang tidak berfungsi harus disita, kemudian kerugian negara wajib dikembalikan sepenuhnya.
“Pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, sebagai efek jera agar kedepan tidak ada lagi uang negara yang dikorupsi lewat modus semacam ini,” tukasnya. (*/Tim Red2).












