JAKARTA, BNN – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan, status mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah naik menjadi tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan batu bara, pada konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu siang (11/7/26).
Diduga perbuatan tersangka, sebutnya menyebabkan krisis pasokan listrik pada PT PLN (Persero) hingga terjadinya blackout di sebagian besar wilayah Indonesia.
Begitupun, peran tersangka berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri untuk periode 2020–2025.
“Kita telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya” ujar Totok
Kasus ini, sambungnya berkaitan erat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
Lebih jauh Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, sehingga kita menetapkan 2 tersangka yakni saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, dikatakan Totok pula bahwa pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan 2 saksi ahli, serta melakukan tindakan penggeledahan.
“Proses penangan yang dilakukan Polri kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kemudian 2 saksi ahli termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” jelasnya kepada awak media.
Adapun konferensi pers itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, telah menyatakan mengundurkan diri.
la telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu pagi (11/7/26) yang diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ucap Kapuspenkum, Sabtu pagi (11/7/26).
Anang Supriatna menyebut, keputusan itu diambil Febrie menyusul adanya sebuah pengusutan kasus hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap dirinya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan jajaran usai menghadiri Konferensi Pers di Kejagung langsung bergerak ke Gedung DPR RI untuk segera merumuskan dan membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan kasus Blackout Jawa-Sumatera-Kalimantan dan Kasus Asabri. (*/Red 2)












