Palangka Raya

Sidang Korupsi Zirkon Kalteng Berlanjut, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

Avatar
18
×

Sidang Korupsi Zirkon Kalteng Berlanjut, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perkara dugaan korupsi komoditas zirkon dan turunannya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kamis, (6/8/26).

Surat dakwaan dibacakan oleh Kepala Seksi Tuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, I Wayan Suryawan. Dalam persidangan, terdakwa VC tidak hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, para terdakwa telah mengikuti sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/7/26). Saat itu, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan terhadap terdakwa lainnya, sementara proses hukum terhadap VC menunggu kondisi kesehatannya membaik.

Sementara itu, terdakwa IW dan FC mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Terdakwa HEN juga mengajukan eksepsi, menyatakan tidak bersalah dan memohon hukuman seringannya apabila dinyatakan bersalah.

Berbeda dengan ketiganya, terdakwa ES dan HER justru memilih tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim memutuskan proses persidangan terpisah. Terdakwa yang mengajukan eksepsi akan menjalani sidang tersendiri, sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan menunggu putusan sela sebelum persidangan pokok perkara dilanjutkan.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand menyampaikan, persidangan perkara dugaan korupsi zirkon tersebut akan digelar secara maraton dengan jadwal dua kali setiap pekan.

“Mengingat jumlah terdakwa dan banyaknya jumlah saksi maka untuk persidangan perkara ini akan kita laksanakan secara maraton dengan jadwal dua kali dalam sepekan,” kata Ricky Fardinand.

Sidang pembacaan eksepsi untuk terdakwa IW dan FC dijadwalkan Selasa, 11 Agustus 2026. Pada hari yang sama, terdakwa VC juga dijadwalkan mengikuti persidangan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan.

Adapun persidangan bagi terdakwa ES dan HER yang tidak mengajukan eksepsi akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah majelis hakim membacakan putusan sela atas eksepsi para terdakwa. (*/Red 2)