Katingan

Penyidikan Kasus Jaringan Narkoba di Katingan, Dea Nabila Ikut Jadi Tersangka

Avatar
5
×

Penyidikan Kasus Jaringan Narkoba di Katingan, Dea Nabila Ikut Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

KASONGAN, BNN – Penyidikan kasus jaringan narkotika yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan di Kabupaten Katingan terus berkembang. Selain mengusut para bandar narkoba dan pelaku penyerangan, penyidik kini menetapkan satu orang lain yang terlibat.

Salah satu yang telah resmi ditetapkan tersangka adalah perempuan bernama Dea Nabila (22). Perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan bandar narkoba Bio itu diproses dalam perkara narkotika dan penanganannya di bawah Ditresnarkoba Polda Kalteng.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tapi untuk rilis resmi ke Bidhumas Polda,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Adi Purnomo, membenarkan status hukum Dea, Minggu (12/7/26).

Ia menjelaskan, dari beberapa perempuan yang diperiksa penyidik, hanya Dea yang ditangani Ditresnarkoba karena berkaitan kasus jaringan narkotika. Sementara tiga perempuan lainnya diproses oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dalam perkara lain.

“Untuk tersangka Dea ditangani Ditresnarkoba. Kalau yang lain ditangani oleh Ditreskrimum,” kata Kombes Pol Adi Purnomo.

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap telah mengamankan 9 tersangka dalam kasus jaringan narkotika di Katingan. Operasi dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalteng, dan Polres Katingan, Kamis (2/7/26).

Dirresnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut sembilan tersangka yang ditangkap antara lain Saldy alias Ateng, Dea Nabila (kasus narkoba), Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.

“Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada sembilan orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap tiga DPO,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Dalam perkara ini, Bio diduga berperan sebagai bandar narkoba, serta ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, hingga memprovokasi warga.

Ramblan alias Busu disebut sebagai pengedar sabu yang turut melakukan provokasi dan penembakan, sedangkan Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau saat penyerangan. (*/Red 2)