Palangka Raya

Polisi Amankan Dua Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya, Terancam 9 Tahun Bui

Avatar
13
×

Polisi Amankan Dua Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya, Terancam 9 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial AB (34) dan WB (41) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi kejadian, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran.

Dugaan pembakaran bermula saat salah satu terlapor membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah. Api kemudian merambat ke lahan gambut hingga membakar area dengan luas sekitar 20 x 50 meter.

Meskipun api akhirnya berhasil dipadamkan. Polisi kemudian tetap memasang garis polisi di lokasi kejadian pembakaran lahan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Kami telah mengamankan terlapor dan barang bukti, memasang garis polisi di lokasi serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembakaran lahan tersebut,” terang Kompol Eka, Sabtu (22/8/26).

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi tambahan dan alat bukti lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait serta ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

Warga diingatkan agar tak melakukan pembakaran lahan, terutama di areal yang berkarakter gambut. Sebab api cepat meluas, merusak lingkungan, mengganggu kualitas udara, hingga mengancam keselamatan masyarakat.

Polresta Palangka Raya kembali menegaskan, bahwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi dapat berujung pada penindakan dan proses hukum pidana. (*/Red 1)