PALANGKA RAYA, BNN – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, tahun anggaran 2021.
Pekerjaan proyek pengadaan senilai Rp1,72 miliar itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terlambat diselesaikan, tetapi tetap dinyatakan selesai serta telah dibayarkan secara penuh.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Edwar Zulkarnain mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial NI selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), HS selaku Direktur CV Berkat Anugrah, dan S selaku pelaksana lapangan.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni NI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS selaku Direktur CV Berkat Anugrah, dan S selaku pelaksana lapangan,” ungkap Edwar, Rabu (21/10/26).
Pengadaan itu memiliki nilai kontrak Rp1.720.488.000. Anggarannya bersumber dari dana tugas pembantuan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada kementerian yang membidangi desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Menurut Edwar, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan. NI diduga tidak menjalankan pengawasan dan pengendalian secara melekat sesuai kontrak.
Sementara itu, HS selaku direktur perusahaan pemenang lelang diduga menyerahkan seluruh pekerjaan justru kepada pihak lain yang bukan pengurus perusahaan.
“Pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, waktu penyelesaiannya melewati batas yang ditentukan dalam kontrak, tetapi pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayarkan 100 persen,” jelasnya.
Edwar menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp717.045.188. Nilai itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor PE.03.03/SR/LHP-373/PW15/5/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen penawaran perusahaan, berkas pembayaran, dan dokumen serah terima pekerjaan. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp300 juta dari S serta Rp40 juta dari HS.
Edwar mengatakan berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan pidana lain yang turut dicantumkan dalam sangkaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi oleh Polda Kalteng dan Polres jajaran.
“Untuk diketahui, sepanjang 2026 hingga 21 Oktober, Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama Polres jajaran telah mengungkap 14 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang seluruhnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.(*/Red 2)












