JAKATA, BNN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025.
“Hari ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (12/8/26) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa 111 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Dari penyitaan-penyitaan terkait dengan dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang didapatkan fakta-fakta terkait dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Dikatakan Saeful, penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor. Hasil perhitungan tersebut disebut akan diserahkan kepada tim penyidik dalam waktu dekat.
Namun, berdasarkan hasil sementara, ungkap Saeful kerugian negara dalam kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun,” ujarnya.
Modus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Dalam perkara ini, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan disebut melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasi sejak 2008 dengan cara under-invoicing.
Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, menurut penyidik, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut merupakan dissolving pulp.
Perubahan pelaporan produk tersebut menyebabkan nilai produk PT TPL menjadi lebih rendah dari nilai sebenarnya.
“Bahwa agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018 sampai 2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya,” papar Saeful.
Menurutnya, produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama high alpha pulp. Perbuatan itu disebut berdampak terhadap penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.
Dalam perkara itu, PT TPL disebut meminta bantuan tersangka BP yang berkedudukan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023. Sementara SR disebut terlibat dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024.
Saeful menyebut, BP dan SR menerima uang suap, sehingga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supervisor dalam melakukan pengawasan serta penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Ia juga menyebut perbuatan PT TPL bersama dengan kedua tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejagung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/08/2026 dan TAP-47/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.
Keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga disangka dengan pasal subsidair, Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung langsung menjebloskan kedua tersangka ke sel tahanan. BP dan SR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk 20 hari pertama sejak 12 Agustus 2026. (*/Red 1)












