Gunung Mas

Press Release Serentak Penanganan Karhutla, Polres Gumas Paparkan Pengungkapan Dua Kasus

Avatar
3
×

Press Release Serentak Penanganan Karhutla, Polres Gumas Paparkan Pengungkapan Dua Kasus

Sebarkan artikel ini

KUALA KURUN, BNN – Polres Gunung Mas (Gumas) mengikuti kegiatan konferensi pers serentak terkait penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dari Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/26) pagi.

Kegiatan ini diikuti secara virtual dari lobi Mako Polres Gunung Mas. Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengikuti kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, serta PS Kasihumas Ipda Abner.

Polres Gumas memaparkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang tercatat dalam laporan polisi tanggal 31 Agustus 2026 dan 2 September 2026. Penanganan kedua perkara ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan di wilayah hukumnya.

Perkara pertama, berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan di Jalan Lintas Kuala Kurun-Tewah, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam perkara ini, seorang anak yang berhadapan dengan hukum menjalani proses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak, dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan di Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Rabu (2/9/26) sekitar pukul 17.25 WIB. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial R telah ditetapkan sebagai pelaku, sedangkan proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan. Meliputi dua buah korek api gas berwarna biru dan kuning, lima potong ranting kayu yang terbakar, serta serpihan kayu yang telah terbakar.

Dugaan perbuatan dalam kedua perkara berkaitan dengan pembakaran lahan yang bukan milik pihak yang diduga pelaku. Barang bukti yang diamankan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan membantu penyidik mengungkap fakta hukum dalam setiap perkara.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana karhutla secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Gunung Mas berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana karhutla melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran,” imbuh Kapolres.

Keikutsertaan Polres Gumas dalam konferensi pers serentak tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan perkara dugaan karhutla.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran lahan.

Melalui penanganan kedua perkara tersebut, Polres Gumas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dan memperkuat upaya pencegahan karhutla bersama masyarakat.

Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan mampu mencegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Gunung Mas. (*/Red 1)