TAMIANG LAYANG, BNN – Penganiayaan berat menggunakan sajam jenis parang berujung tewasnya seorang kakek berinisial E (79) di kawasan Simpang Barombot, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Jumat (30/10/26) pagi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.24 WIB di kawasan Jalan Ampah-Tamiang Layang itu, membuat korban mengalami luka serius akibat sabetan parang di bagian bahu kiri hingga dada kanan . Ia ditemukan bersimbah darah di atas kursi, sebelum dievakuasi ke Puskesmas, Ampah.
Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Stefanus Rantealo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik peristiwa berdarah tersebut. Dugaan sementara, penganiayaan itu dipicu persoalan keluarga.
“Untuk sementara motifnya masalah perselisihan keluarga, dan keduanya antara korban dan tersangka memiliki hubungan paman dan keponakan. Tetapi masih kita dalami,” ungkapnya saat dihubungi awak media.
Kapolsek menyebut pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi jenazah untuk keperluan visum et repertum di puskesmas setempat, serta mencari dan mengamankan barang bukti terkait kejadian itu.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu diketahui setelah terdengar keributan di sekitar tokonya. Saat memeriksa rekaman CCTV, pelapor melihat seseorang menyerang korban menggunakan parang.
Setelah kejadian, terduga pelaku diketahui kabur meninggalkan lokasi. Pelapor bernama Gilang (20) merupakan cucu korban, kemudian meminta bantuan warga dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut. Menurut Kapolsek, pelaku bersikap kooperatif dan menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan.
Untuk kepentingan penyidikan diamankan barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, sebuah tas selempang berwarna cokelat, serta sebilah parang berukuran panjang sekitar 59 sentimeter.
“Terduga pelaku kini telah diamankan. Atas perbuatannya ia dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penganiayaan berat,” tambah IPTU Stefanus.
Ia meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Bagi warga yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kita berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana ini secara profesional, transparan dan tuntas. Tentunya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (*/Red 2)












