BANJARMASIN, BNN – Buntut kekesalan akibat pemadaman, puluhan massa berunjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Banjarmasin, Kalsel. Ada sebanyak tujuh poin tuntutan dilayangkan pada Selasa (28/7/26).
Ahmad Sunir Ridha salah seorang orator aksi, mengatakan dari tujuh poin tuntutan yang disampaikan menyoroti penegasan kepastian kapan pemadaman listrik bergilir ini akan berakhir.
“Tadi dijelaskan perwakilan PLN selambat-lambatnya tanggal 5 Agustus awal bulan berarti karena dari pusat ada juga yang melakukan aksi massa,” kata Ahmad Sunir.
Kemudian massa juga meminta adanya kompensasi yang didapat masyarakat setelah mengalami kerugian imbas pemadaman listrik bergilir yang terjadi secara berulang saat ini. Baik itu, pelaku usaha maupun warga biasa.
Kendati, jawaban dari perwakilan Kantor PLN cukup mengecewakan karena hanya berupa kompensasi potongan bukan pengembalian uang atas kerugian yang terjadi.
“Mereka cuman bisa menjelaskan ketentuan undang-undang yang berlaku karena mereka bekerja sebagai teknis,” tuturnya.
Seiring dengan itu, pihaknya mengupayakan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin maupun Pemprov Kalsel serta pihak PLN sendiri.
“Seyogyanya kami secepat mungkin mengirim permintaan kepada pemerintah kota untuk melakukan RDP dengan masyarakat dan mungkin massa aksi,” tuturnya.
Tidak sampai disitu, massa juga meminta kepada PLN untuk melakukan konferensi press secara resmi, karena selama ini PLN dinilai lamban dalam menyampaikan informasi.
“Kami minta mereka konferensi press dengan satu forum bersama stakeholder pemerintah kota dan provinsi. Mereka menyampaikan dengan permohonan minta maaf atas persoalan yang terjadi,” tegasnya.
Apabila tujuh tuntutan yang telah disampaikan tadi tidak dipenuhi dalam 2×24 jam, aksi massa kembali dilakukan dengan jumlah aksi yang lebih banyak. Terlebih, besok ada aksi massa lagi dari Rakyat Kalsel Melawan
“Kami membuka ruang dialog dahulu. Jadi jangan salahkan ada mobilisasi massa lebih masif lagi, jika tidak dipenuhi hingga Kamis nanti,” tukasnya.
Tidak sampai disitu, langkah selanjutnya masalah ini akan ditempuh pihaknya ke jalur hukum dengan mempertimbangkan segala kerugian yang ada terhitung secara materiil dengan mengumpulkan data-data di masyarakat. (*/Red 2)












