Palangka Raya

Eks Kades di Barut Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara, Buntut Kasus Korupsi DD Tahun 2023

Avatar
8
×

Eks Kades di Barut Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara, Buntut Kasus Korupsi DD Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Ahyanul Mijahidin alias Ahya alias Abah Ahim, Eks Kepala Desa Gandring, Kabupaten Barito Utara (Barut) dituntut 2 tahun dan 3 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Diketahui, Ahyanul Mijahidin merupakan Kades Gandring periode tahun 2022 sampai dengan 2028. Sidang tuntutan perkaranya sendiri sudah dilaksanakan pada 11 Juni 2026 lalu di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. 

Dalam tuntutan JPU yang dipimpin Jhon Keynes dari Kejari Barut, meminta Majelis Hakim yang diketuai HM Rifa Riza menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa, menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

Terdakwa melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 junctoUU No 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” bunyi tuntutan itu.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim memutuskan terdakwa umembayar uang pengganti sebesar Rp288.240.541, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Jaksa Jhon.

Pada sidang lanjutan Kamis (25/6/26) yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh kuasa hukumnya Roby Cahyadi dan terdakwa Ahyanul Mijahidin. (*/Red 2)