General

Gubernur Kaltim Terancam Hak Angket, NGO: Nepotisme Paling Mudah Dibuktikan!

Avatar
7
×

Gubernur Kaltim Terancam Hak Angket, NGO: Nepotisme Paling Mudah Dibuktikan!

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA, BNN – Desakan massa pada aksi 21 April lalu atau 214, menekan anggota DPRD Kaltim agar menggulirkan Hak Angket guna menyelidiki dugaan penyimpangan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, akhirnya terkabul.

Dalam rapat Pimpinan DPRD Kaltim yang dipimpin langsung Ketuanya, Hasanuddin Mas’ud, pada Senin (04/5/26) malam, mayoritas atau enam fraksi menyetujui anggota DPRD menggunakan Hak Angket, sedangkan 1 fraksi yang menolak adalah Partai Golkar.

“Kesepakatan anggota menggunakan Hak Angket sudah melalui proses yang benar, meski rapat berlangsung alot sekali,” ungkap Baharuddin Demmu, Sekretaris Fraksi PAN, Selasa (5/5/26).

Enam fraksi dan 22 anggota DPRD Kaltim setuju menggunakan Hak Angket berasal dari Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat-PPP, Fraksi PKS, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Gerindra.

Keinginan mayoritas pimpinan fraksi anggota DPRD Kaltim menggunakan Hak Angket, sempat dicegah Ketua DPRD Kaltim, DR. Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Fraksi  Partai Golkar, DR. Sarkowi V Zahry.

Hasanuddin mengajak peserta rapat membahas terlebih dahulu substansi permasalahan yang perlu diselidiki nantinya oleh Pansus Angket. Sedangkan Sarkowi menawarkan Hak Interpelasi anggota DPRD yang digunakan.

Rapat juga sempat memanas ketika Wakil Ketua Fraksi Gerindra, H Akhmed Reza Fachlevi menyatakan komentar anggota Fraksi Golkar Syahariah Mas’ud di Grup WhatsApp DPRD Kaltim, melecehkan dirinya.

Hak Angket

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 106 dijelaskan 3 hak DPRD Provinsi yaitu; interpelasi, angket, dan Menyatakan Pendapat.

Hak interpelasi adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan Pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak angket adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan.

Sedangkan Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPRD provinsi menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur mengenai kejadian luar biasa di Daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket.

Menurut Baharuddin Demmu, Hak Angket yang digulirkan pimpinan fraksi dalam rapat konsultasi sudah sesuai dengan Pasal 115 UU Pemda, yakni diusulkan; (a) paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 55 orang.

Proses selanjutnya, usul Hak Angket diajukan kepada pimpinan DPRD Provinsi. Usul Hak Angket menjadi hak angket DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD provinsi yang Hadir.

Pasal 116 mengatakan, DPRD provinsi memutuskan menerima atau menolak usul Hak Angket. Dalam hal DPRD provinsi menerima usul Hak Angket, DPRD provinsi membentuk Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD provinsi. Dalam hal DPRD provinsi menolak usul Hak Angket , usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Kemudian di Pasal 117 UU Pemda diterangkan, Panitia Angket  dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemprov, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta meminta menunjukkan surat/dokumen terkait hal yang sedang diselidiki.

Selanjutnya, Pejabat Pemprov, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi yang dipanggil Panitia Angket wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD provinsi dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di Pasal 118 disebutkan, Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD provinsi paling lama 60 hari sejak Panitia Angket dibentuk. Mengenai tata cara pelaksanaan Hak Angket disesuaikan dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.

Dugaan Nepotisme

Aksi demonstrasi ribuan warga Samarinda pada 21 April 2026 menuntut audit total kebijakan Pemprov Kaltim, penghentian KKN/nepotisme, dan transparansi anggaran. Massa menyoroti dugaan pemborosan anggaran, termasuk pengadaan mobil dinas dan renovasi rumah dinas senilai miliaran di tengah efesiensi APBD 2026.

Direktur Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan menerangkan, sebetulnya pelanggaran mencolok yang dilakukan Gubernur Rudy Mas’ud sangat banyak dan tidak mematuhi larangan bagi Kepala Daerah dan Wakilnya sebagaimana diatur di Pasal 75 UU Pemda.

“Jika ditelisik, Gubenur Rudy Mas’ud patut diduga telah melanggar lima larangan,” kata Ridwan.

Lima larangan yang diduga dilanggar Gubernur Rudy Mas’ud adalah, Pertama; membuat keputusan khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua; membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga; menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpinnya.

Keempat; melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan. Kelima; menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.

“Tapi dari semua dugaan pelanggaraan gubernur tersebut yang paling mudah dibuktikan adalah dugaan nepotisme,” ungkap Ridwan.

Contohnya, menempatkan adik kandungnya Hijrah di Tim Ahli, menempatkan kakak dari istrinya, Asma sebagai Kepala Bagian Tata Usaha di Biro Umum Setdaprov Kaltim, menempatkan Dr. Syahrir Andi Pasinringi sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdul Wahab Sjahrani dan Koordinator Bidang SDM dan Kesra di Tim Ahli Gubernur Kaltim, menempatkan beberapa orang karyawan perusahaan keluarganya di Tim Ahli, menempatkan kakaknya, Hasnuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Menurut Ridwan, Panitia Angket juga dapat menyelidiki Gubernur Rudy Mas’ud terkait Pegub Kaltim Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kaltim No. 9 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pendapatan Dari Participating Interest 10 Persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Panitia Angket dapat menggali nanti apa motivasi Gubernur Rudy Mas’ud menerbitkan Pergub demikian, padahal ini menyangkut uang ratusan miliar,” tegas Ridwan. (*/Red 2)