General

Temuan BPK: 251 Pemegang IUP Lakukan Penambangan Tanpa RKAB

Avatar
18
×

Temuan BPK: 251 Pemegang IUP Lakukan Penambangan Tanpa RKAB

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya 251 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) melakukan kegiatan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga operasional pertambangan belum memiliki persetujuan tahunan yang sah.

Temuan ini disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan pertambangan di 22 pemerintah daerah, yang dirangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.

“Terdapat 251 pemegang IUP melaksanakan penambangan tanpa RKAB, sehingga pelaksanaan kegiatan penambangan belum memiliki persetujuan operasional tahunan,” tulis BPK dalam dokumen IHPS II Tahun 2025, dikutip, Minggu (26/4/26).

Selain itu, BPK juga menemukan 77 pemegang IUP eksplorasi telah melakukan aktivitas eksploitasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus mengurangi penerimaan negara.

Temuan lainnya, terdapat lima pemegang IUP yang melakukan kegiatan penambangan tidak sesuai dengan komoditas izin yang dimiliki. BPK juga mencatat 162 pemegang IUP melakukan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan total luasan sekitar 88,97 hektare.

Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, serta menimbulkan potensi kekurangan penerimaan negara maupun daerah.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur untuk memerintahkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi agar memperkuat pengawasan serta menerapkan sanksi administratif kepada pemegang IUP yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, data Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang aktif hingga Februari 2026 mencapai 4.502 izin, dengan rincian 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Kemudian ada 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 92 surat izin penambangan batuan (SIPB). Dari total 3.818 IUP tersebut, terdiri atas 1.667 IUP mineral logam dan batu bara (minerba) serta 2.151 IUP mineral non logam.

Secara terperinci, total 1.667 IUP pada kelompok mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 841 IUP jenis mineral logam dan 826 IUP untuk batu bara.

Khusus untuk IUP mineral logam, sebanyak 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 di antaranya merupakan IUP operasi produksi.

Sementara untuk IUP batu bara, sebanyak 811 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 15 sisanya merupakan IUP eksplorasi.

Temuan BPK ini menjadi sorotan karena dinilai berkaitan langsung dengan aspek kepatuhan perizinan, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan. (*/Red 2)