PALANGKA RAYA, BNN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/26).
Pj Sekda Kalteng Linae Victoria Aden menegaskan kebijakan ini bukan untuk memperpanjang akhir pekan, melainkan sebagai langkah kerja adaptif yang tetap menuntut kinerja optimal.
Ia juga mengaris bawahi bahwa pelaksanaan WFH harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Walaupun dimulai hari Jumat, pekerjaan harus tetap dilaksanakan. Jangan sampai WFH ini dimaknai sebagai long weekend. Itu bukan tujuan kebijakan ini,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (9/4/26).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang diperkuat melalui surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah. Penerapannya mencakup seluruh perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam skema ini, pejabat struktural setingkat Eselon II atau kepala perangkat daerah tetap diwajibkan masuk kantor. Serta bertanggung jawab memastikan jalannya roda pemerintahan dan mengawasi ASN yang bekerja dari rumah.
“Pejabat Eselon II tetap masuk dan melaksanakan tugas-tugas. Jika ada rapat, diupayakan dilakukan secara daring. Dan harus memastikan seluruh pegawai di bawahnya tetap bekerja sesuai ketentuan,” jelas Linae.
Ia menekankan bahwa pengawasan menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Seluruh kepala dinas, biro, dan badan diminta melakukan pengawalan ketat agar WFH tidak disalahartikan sebagai kelonggaran kerja.
“Walaupun surat edaran sudah disampaikan beberapa hari lalu, hari ini kami tegaskan kembali agar pengawalan dan pengawasan benar-benar dilakukan,” pintanya.
Guna memastikan disiplin tetap terjaga, Pemprov Kalteng menerapkan sistem absensi daring melalui aplikasi resmi. ASN diwajibkan tetap siaga selama jam kerja dan dapat dihubungi kapan saja.
Apabila ditemukan pelanggaran, seperti tidak aktif saat jam kerja atau meninggalkan tugas tanpa alasan jelas, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan disiplin pegawai.
“Kita mengikuti aturan disiplin ASN. Sanksi dimulai dari ringan, sedang, hingga berat. Tidak serta-merta langsung berat, tetapi melalui proses pengawasan dan penilaian,” tegas Linae.
Selain menjaga produktivitas, kebijakan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kita berharap melalui WFH, kinerja ASN tidak menurun. Namun kebijakan ini justru diharapkan berdampak baik terhadap efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*/Red 2)












