Barito Selatan

Kejari Bartim Lelang Barang Rampasan Batu Bara, Pemenangnya dari Tabalong

Avatar
7
×

Kejari Bartim Lelang Barang Rampasan Batu Bara, Pemenangnya dari Tabalong

Sebarkan artikel ini

TAMIANG LAYANG, BNN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur (Bartim), melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berupa material tambang batu bara yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bartim, Sodiq Suksmana Hadi, mengatakan pihaknya juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp666.841.000 ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Benar kami telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp666.841.000 ke kas negara melalui BRI. Dana itu berasal dari hasil lelang barang rampasan negara dan penjualan langsung barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/8/26).

Sodiq menjelaskan bahwa proses lelang barang rampasan tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Palangka Raya.

Pelaksanaan lelang antara lain mengacu pada surat permohonan Kajari Bartim Nomor B-1137/O.1.2.17/BPAk/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 serta surat penetapan Nomor JL-329/KNL.1201/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

Lebih jauh dikatakan barang rampasan batu bara di Bartim yang dilelang tersebut berada di tiga titik, yakni dua lokasi di Desa Batuah dan satu lokasi di Desa Tangkum, Kecamatan Raren Batuah.

“Ada tiga titik tumpukan (stock file) batu bara yang merupakan barang rampasan itu, serta sudah dilengkapi dengan titik koordinatnya,” ungkap Sodiq.

Terkait mekanisme lelang, Sodiq mengatakan prosesnya telah melalui tahapan pendaftaran dan penawaran. Disebutkan, terdapat dua pihak yang mengikuti penawaran.

“Prosedur lelang telah melewati proses pendaftaran dan penawaran. Terkait ke mana barang tersebut dibawa, kami tidak mengetahui dan kami pun tidak campur tangan dalam hal itu,” tandasnya.

Berdasarkan kutipan Risalah Lelang Nomor 127/12.01/2026-01 tertanggal 25 Juni 2026, pemenang lelang tercatat berinisial Ddk dengan alamat di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kejari Bartim menyatakan pengelolaan barang rampasan dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan hasilnya disetorkan sebagai penerimaan negara sesuai mekanisme yang berlaku. (*/Red 2)