PALANGKA RAYA, BNN – H. Achmad Diran menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Keputusan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima DPW PAN Kalteng pada 12 Juli 2026.
Sekretaris DPW PAN Kalteng, Noorkhalis Ridha, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan berhenti yang ditandatangani langsung oleh H. Achmad Diran.
“Hal ini berdasarkan surat yang masuk pada tanggal 12 Juli 2026 kepada DPW PAN Kalimantan Tengah perihal pernyataan berhentinya Ayahanda H. Achmad Diran sebagai Ketua DPW PAN Kalteng,” ujarnya di Palangka Raya, Minggu (19/7/26).
Noorkhalis menjelaskan, terdapat tiga surat beserta tembusannya yang ditandatangani H. Achmad Diran, salah satunya ditujukan kepada DPW PAN Kalteng.
Sementara itu, Ketua Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK) DPW PAN Kalteng, Max Freddy Sitaniapesy, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, terutama kondisi kesehatan dan usia H. Achmad Diran.
“Alasannya karena faktor kesehatan. Selain itu, beliau saat ini berusia kurang lebih 77 tahun sehingga merasa kondisi tersebut menjadi pertimbangan untuk tidak melanjutkan jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Kalimantan Tengah periode 2024–2029,” kata Max.
Menurutnya, selain alasan kesehatan, H. Achmad Diran juga ingin lebih banyak meluangkan waktu bersama keluarga. Atas pertimbangan tersebut, ia memutuskan mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Kalteng.
Max menambahkan, tembusan surat pengunduran diri tersebut juga telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Selanjutnya, DPW PAN Kalteng akan menunggu keputusan DPP terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua DPW.
“Apakah nantinya DPP PAN akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW untuk mempersiapkan Musyawarah Wilayah Luar Biasa atau langsung menetapkan ketua definitif, sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PAN,” pungkasnya. (*/Red 2)












