PALANGKA RAYA, BNN – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TH (33) diamankan petugas setelah kedapatan membawa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 100 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Wisma Sumber Jaya Pintu Nomor 14, Jalan Garuda I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Jumat (3/7/26) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 100 gram di saku celana sebelah kanan pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Redmi A5 warna Sandy Gold yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut,” ujar AKP Yonika, Sabtu (7/4/26).
AKP Yonika menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat. Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus dan menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainya yang berlaku.(*/Red 2)












