PALANGKA RAYA, BNN – Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), kini mulai memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Krimsus Polda Kalteng resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan (Sidik), dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyeret seorang oknum kepala daerah berinisial MS.
Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum mengusut dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), tepatnya di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa SPDP telah diterima pihaknya dan kini proses memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa.
“Benar SPDP sudah kami terima. Kami menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk diteliti lebih lanjut,” kata Dodik di Palangka Raya, Selasa (14/4/26).
Kasus ini berawal dari laporan LPLHI-KLHI Kalteng pada 21 November 2025. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan sebelumnya, tim menemukan adanya pembukaan lahan dalam skala besar, diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare.
Bahkan, sebagian area itu telah ditanami kelapa sawit. Berdasarkan data koordinat serta keterangan resmi dari KPHP Sukamara–Lamandau, lokasi itu berada di dalam kawasan HPK, yang penggunaannya diatur ketat oleh negara.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan alat berat dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut. Hingga kini, sedikitnya 3 saksi dan 4 ahli telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Dalam dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus, disebutkan bahwa penyidikan dimulai sejak 4 Desember 2025 atas dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Kuasa hukum pelapor LPLHI-KLHI Kalteng, Naduh, SH, menyatakan pihaknya terus mengawal jalannya proses hukum, termasuk sejak pendampingan resmi yang dimulai pada 9 April 2026.
Kini, sorotan publik mengarah pada komitmen penegakan hukum, mengingat perkara ini menyeret figur kepala daerah aktif. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, aparat pun menegaskan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/Red 2)












