Nasional

Pascaputusan MK, 150 Guru Besar Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wapres

Avatar
2
×

Pascaputusan MK, 150 Guru Besar Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wapres

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Forum Guru Besar Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya melalui surat terbuka bertajuk “Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional”.

Surat desakan tertanggal 19 Oktober 2026 itu diterbitkan sebagai respons terhadap dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran.

Dalam surat terbuka yang dikutip Selasa (20/10/26), Forum Guru Besar Indonesia menyampaikan keprihatinan terhadap persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi sorotan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Forum tersebut menilai persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut etika bernegara, keteladanan pejabat publik, dan legitimasi kepemimpinan nasional.

Dalam suratnya, para guru besar mengakui MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan batasan prosedural hukum formal. Namun, menyoroti pertimbangan persidangan mengenai tak ada bukti dokumen pendidikan luar negeri yang setara SLTA sederajat saat pendaftaran Pelpres 2024.

“Kita semua memahami bahwa melalui putusan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena alasan legal standing pemohon dan batasan prosedural hukum formal,” demikian petikan surat terbuka tersebut.

Forum Guru Besar Indonesia menyebut persoalan itu menimbulkan tiga keprihatinan utama, yakni melemahnya keteladanan dan etika bernegara, krisis legitimasi di mata generasi muda dan institusi pendidikan, serta potensi beban politik bagi pemerintah dan stabilitas nasional.

Mereka juga mempertanyakan bagaimana lembaga pendidikan dapat terus menanamkan nilai integritas akademik, kerja keras, dan kepatuhan hukum kepada mahasiswa apabila persoalan keabsahan administratif pejabat publik masih berpolemik.

“Bagaimana mungkin kami, para pendidik di perguruan tinggi, dapat terus menanamkan nilai-nilai integritas akademik, kerja keras, kejuangan, dan kepatuhan hukum kepada jutaan mahasiswa, jika di saat yang sama, posisi Wakil Presiden Republik Indonesia diraih melalui proses yang cacat secara administratif?” tulis Forum Guru Besar Indonesia.

Atas dasar pertimbangan tersebut, forum itu meminta Gibran mengambil langkah yang dinilai dapat menjaga kehormatan lembaga kepresidenan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap etika penyelenggaraan negara.

“Oleh karena itu, demi menjaga marwah lembaga Kepresidenan, memulihkan etika kehidupan berbangsa, kebaikan serta keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini kami menghimbau dan mendesak Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengambil langkah kesatria dan berjiwa besar dengan menyatakan Mengundurkan Diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia,” bunyi tuntutan dalam surat itu.

Surat terbuka itu juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Forum Guru Besar Indonesia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian sebagai bagian dari upaya menjaga etika kehidupan berbangsa dan legitimasi kepemimpinan nasional.

Sejumlah akademisi menjadi inisiator surat desakan tersebut, di antaranya Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Fathul Wahid, dan Prof. Lukman Hakim.

Secara keseluruhan, surat tersebut mencantumkan 150 nama guru besar. Desakan ini menjadi pernyataan sikap moral para akademisi terhadap persoalan konstitusi, etika pejabat publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan nasional. (*/Red 2)