Barito Selatan

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Dinas PUPR Barsel dan Kejari Tandatangani PKS

Avatar
12
×

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Dinas PUPR Barsel dan Kejari Tandatangani PKS

Sebarkan artikel ini

BUNTOK, BNN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri setempat melalui di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Dinas PUPR Barsel Dr. Ita Minarni, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barsel, Zulham Pardamean, di Buntok pada Selasa (23/6/26).

Kepala Dinas PUPR Barsel Dr. Ita Minarni, melalui sekretaris Hawinu, ST mengatakan bahwa PKS bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dijalankan oleh Dinas PUPR.

Selain itu, kerja sama juga bertujuan menyatukan pemahaman dari sisi administrasi maupun pelaksanaan kegiatan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Inti dari perjanjian kerja sama ini adalah meningkatkan efektivitas dalam bekerja. Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hawinu.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPR, pihaknya memerlukan pendampingan serta bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara yang berada di bawah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pendampingan tersebut dinilai penting guna meminimalkan potensi terjadinya permasalahan hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Ruang lingkup kerja sama, sebutnya mencakup pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pendampingan tersebut akan difokuskan pada berbagai kegiatan strategis daerah yang membutuhkan pengawalan agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Selama ini, Kejaksaan juga telah memberikan pendampingan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Dengan adanya PKS yang baru ditandatangani ini, kerja sama yang telah berjalan sebelumnya akan semakin diperkuat dan memiliki dasar yang lebih formal,” jelasnya.

Selain pendampingan terhadap program pembangunan, bantuan hukum juga diperlukan dalam penyelesaian berbagai persoalan administrasi, termasuk penagihan terhadap tuntutan ganti rugi maupun sejumlah temuan hasil pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami merasa perlu dukungan dari pihak kejaksaan, terutama dalam hal penagihan terhadap tuntutan ganti rugi maupun penyelesaian temuan yang memerlukan pendampingan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap proses penyelesaiannya dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Hawinu mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan menyambut baik kerja sama tersebut dan siap memberikan pendampingan hukum kepada Dinas PUPR dalam berbagai aspek yang menjadi ruang lingkup perjanjian kerja sama.

Meskipun di tengah keterbatasan anggaran yang tengah dihadapi pemerintah daerah, Dinas PUPR tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah. Berbagai program pembangunan infrastruktur akan terus diupayakan sesuai kemampuan anggaran.

“Kami menyadari kondisi anggaran saat ini cukup menantang. Namun demikian, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk terus berkontribusi dalam pembangunan Barito Selatan melalui berbagai program yang menjadi kewenangan kami,” tutupnya. (*/Red 1)