Barito Utara

Polres Barut PTDH-kan Anggotanya, Langgar Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri

Avatar
3
×

Polres Barut PTDH-kan Anggotanya, Langgar Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Sebagai bentuk penegakkan disiplin di institusi Polri, Polres Barito Utara (Barut) melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polri, berlangsung di halaman Mapolres setempat.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, dengan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama serta personel Polres Barut, pada Rabu (22/7/26).

Pelaksanaan upacara ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah institusi.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah yang berat, namun harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.

“Tindakan PTDH ini menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi,” ujar Kapolres.

Ia mengajak seluruh personel untuk menjadikan momentum ini sebagai bahan introspeksi diri agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, disiplin, loyalitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Barut untuk terus meningkatkan disiplin, etika, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*/Red 2)