Barito Utara

Lagi! Polres Barut Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Dibekuk Bersama BB 10,37 Gram Sabu

Avatar
8
×

Lagi! Polres Barut Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Dibekuk Bersama BB 10,37 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

MUARA TEWEH, BNN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang perempuan inisial HD (41) beserta barang bukti sabu dengan berat total 10,37 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/26), sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut).

Personel Satresnarkoba Polres Barut terlebih dulu mengamankan terlapor yang berada di dalam rumah. Petugas juga menghadirkan saksi umum dan menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat lainnya sebelum aksi penggeledahan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti itu berupa 17 plastik klip kecil berisi serbuk diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram, serta 1 plastik klip besar berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,04 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 tas selempang warna hitam, 2 dompet, 2 timbangan digital, 1 kotak warna biru, 1 korek api, 1 sendok takar plastik warna hijau, 2 sendok takar plastik warna hitam, serta plastik klip kosong yang bertuliskan angka-angka.

Barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar, di antaranya tersimpan dalam sebuah kotak berwarna biru yang berada di rak dinding kamar. Petugas juga menemukan tas yang berisi timbangan digital, paket yang diduga sabu, dompet, plastik klip, sendok takar, dan korek api.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Iptu Novendra, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Barito Utara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga wilayah Barito Utara terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Makopolres Barut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lewat pengungkapan kasus ini, kembali menegaskan komitmen Polres Barut melalui Satresnarkoba dalam menjaga Kamtibmas serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara. (*/Red 1)